Ada yang berbeda dari awal
tahun ajaran 2016/2017 ini. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan sebuah
peraturan baru. Peraturan baru ini seakan-akan menghapus kekhawatiran siswa
baru di setiap sekolah di Indonesia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
mengnonaktifkan peraturan tentang Masa Orientasi Siswa (MOS) dan menetapkan
peraturan baru yaitu Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS).
MPLS
secara tertulis dan praktek menjanjikan sesuatu yang berbeda dalam masa siswa
baru mengenal lingkungan sekolahnya. Dalam Permendikbud tertulis bahwa siswa
baru yang mengikuti MPLS tidak boleh dibentak, tidak boleh mendapat
perpeloncoan, tidak boleh dimintai pungutan dana yang tidak jelas dan memberatkan,
tidak boleh membawa atribut yang aneh-aneh, serta pelaksanaannya oleh guru
dibantu anggota OSIS, bukan kakak-kakak senior di sekolah. Berbeda dengan MOS
yang kental dengan bentakan kakak kelas, dipelonco dan membawa atribut yang
aneh. Bagi sekolah yang melanggar ketentuan pelaksanaan MPLS seperti yang sudah
tertera pada peraturan menteri dan lampirannya, sekolah terkait akan dikenakan
sanksi. MPLS dirasa akan memberi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi
siswa baru yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman
belajar yang menyenangkan. Namun seperti peraturan menteri yang lainnya, hal
ini sedikit menggundang kontroversi.
Sedikit
melenceng dari salah satu tujuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yaitu mengembangkan
interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya, ada yang merasakan
justru sopan santun dan tata etika dari siswa cetakan MPLS kurang beretika.
Pernyataan ini dilontarkan dari kalangan kakak-kakak senior di sekolah. Banyak
kemungkinan dapat terjadi disini, apakah memang benar siswa baru hasil MPLS
yang sopan santun dan etikanya menurun atau hanya alasan untuk balas dendam
karena siswa baru tidak mendapat bentakan MOS?
Sebenarnya
masalah ini tidak perlu terlalu dibesar-besarkan sampai ke telinga pemerintah.
Ini merupakan salah satu masalah sosial yang bila dibicarakan dan diselesaikan
dengan kepala dingin dapat selesai tanpa konflik apapun. Pihak-pihak seperti
adik-adik kelas siswa baru, kakak kelas senior, orangtua, dan lainnya yang
terkait harus bersama menyelesaikan masalah sosial ini sebelum bentakan dan
perpeloncoan terjadi di kegiatan ekstrakulikuler dengan alasan perilaku adik
kelas yang tidak sopan yang sebenarnya merupakan salah paham belaka (iga).
0 comments:
Post a Comment